Kamis, 22 Januari 2009

Islam dalam Keadilan, Sosial, Hukum dan Budaya

Islam dalam Keadilan, Sosial, Hukum dan Budaya
dalam Pandangan Filsafat Pancasila

1. PENDAHULUAN
Kehidupan bernegara di sebuah negara yang berdasarkan hukum di Indonesia. Hukum tertinggi adalah Undang-Undang Dasar 45 dan Pancasila. Tanpa di sadari Islam sebagai Keyakinan dan Ideologi merupakan sebuah ajaran yang megajarkan kepada kebaikan dan kebenaran. Maka Islam yang sejati adalah Islam yang membela orang-orang yang tertindas seperti halya ideologi lain yaitu kebangsaan dan kerakyatan. Karena Islam merupakan pelembagaan dari keyakinan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Beberapa tema idiologis dalam jurisprudensi Islam mengajarkan banyak hal yang berkaitan dengan pemerintahan. Ada empat sumber hukum dalam Syari'ah: al-Qur'an, Hadist dan Sunnah, Ijma (kesepakatan fuqaha/mufti dalam keputusan) dan qiyas (silogisme). Sumber hukum, khususnya yang terakhir, menggunakan akal-pikiran manusia. (ini bukan berarti menganggap bahwa tiga yang lainnya tidak mengunakan akal-pikiran manusia; tetapi, secara relatif dikatakan bahwa qiyas adalah sumber hukum yang membutuhkan deduksi dan rujukan kemanusiaan).
Beberapa pemikiran tersebut mendasari bahwa ada kesesuaian tentang tujuan agama Islam dan Pancasila. Karena Pancasila adalah ajaran yang baik maka Islam wajib memberikan dukungan secara moral dan material terhadap keberadaan dan keutuhan Pancasila.
Pola beragama kita masih cenderung sepotong-sepotong, tidak utuh (tidak /kaffah/). Sehingga tampilan perilaku umat yang beragama terkesan hanya menonjolkan aspek tertentu dan menafikan aspek lain. Hakikat agama tidak hanya diamalkan secara ritual formal, yang lebih penting adalah diamalkan dalam aspek kehidupan umat manusia. Bentuk-bentuk perilaku yang tidak santun (anarkisme) di kalangan para pemeluk agama, ternyata disebabkan oleh pengamalan agama (keberagamaan) yang hanya sebatas aspek ritual formal keagamaan. Maka tidak heran kalau pemeluk agama setelah shalat jamaah dari masjid, dari gereja, dari pura, masih mau bertikai, bertengkar dengan sesama manusia, melakukan perusakan, pembakaran rumah orang lain, dan sebagainya. Orang yang rajin berpuasa Ramadhan, rutin mengeluarkan zakat fitrah, zakat maal, bahkan zakat profesi, naik haji tidak hanya satu kali, tetapi ketika memiliki posisi jabatan politik masih saja melakukan korupsi; menjadi penegak hukum masih saja melakukan praktik jual beli hukum yang akhirnya sangat merugikan masyarakat. Orang seringkali menganggap bahwa agama hanya ada di dalam masjid, dalam gereja, dalam majlis ta'lim, di pondok pesantren. Sedang di dalam pasar, swalayan, terminal, perumahan, di Gedung MPR/ DPR, di dalam istana, di jalan raya, seakan merasa tidak ada agama; sehingga para pemeluk agama cenderung mudah melakukan tindakan yang menyimpang dari ajaran, norma, nilai yang ditetapkan oleh agama. Kalau bangsa Indonesia menghendaki suasana yang santun, damai, jauh dari perilaku anarkis, maka perlu ada perubahan paradigma berfikir tentang makna dan pola keberagamaan. Agama jangan hanya dipahami sekadar amalan ritualistik belaka, tetapi benar-benar dijadikan inspirasi melakukan perbuatan dalam kehidupan sosial. Dengan kata lain, ada perubahan paradigma keberagamaan dari keberagamaan struktural politis menjadi keberagamaan kultural transformatif; artinya agama benar-benar menjadi landasan dalam melakukan aktivitas para pemeluknya kapan saja, di mana saja, dan dalam kondisi apa pun. Hakikat beragama, sebenarnya terletak pada kedekatan psikologis antara para pemeluk agama (makhluk) dengan Sang Pencipta (Tuhan). Tanpa ada perubahan paradigma tersebut mustahil akan terwujud perilaku yang santun, harmonis, dan damai. (M Saekhan Muchith, 2008)
3. Landasan Teori
Islam dalam sejarahnya dapat berdampingan dengan kelompok lain dan keyakian lain di Lingkungan Sekitarnya. Islam agar dapat berkembang harus menyesuaikan norma ajaran dan aturan setempat dalam penyiarannya.
Bangsa Indonesia telah memiliki nilai luhur sejak agama kuno yaitu Animisme dinamisme, dan agama modern yaitu Hindu, budha dan Kemudian Islam. Serta menyusul Kristen dan Katolik yang dibawa pada saat kejayaan Eropa di Indonesia.
2.1 Fungsi Dan Kedudukan Pancasila dalam Islam
Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia dan masih banyak lagi fungsi dan kedudukan Pancasila yang lain. Seluruh kedudukan dan fungsi Pancasila tidaklah berdiri sendiri-sendiri. Namun bila dikelompokkan akan kembali pada kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara dan sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Artinya dalam Pancasila tidaklah ada agama yang dilarang keberadaannya. Berarti Pancasila memberi kebebasan ruang bagi umat yang memeluknya.
Islam sebagai salah satu agama yang memiliki pengaruh yang mayoritas berhak untuk menyebarkan dan menjalankan perintah agamanya tanpa larangan apapun. Karena Islam memiliki pandangan toleransi seperti agama yang lain, dan di dalam Pancasila itu sendiri. Maka tidak ada yang patut dipertentangakan anatara Pancasila dan ajaran Islam dalam rangka kebebasan beribadah bagi pemeliknya.
2.2 Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Dalam kaitannya dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa mempunyai makna bahwa segala aspek penyelenggaraan negara baik yang material maupun yang spiritual.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung makna, bahwa negara dengan segala aspek pelaksanaannya harus sesuai dengan hakekat Tuhan dalam arti kesesuaian negara dengan nilai-nilai yang datang dari Tuhan sebagai kausa prima. Negara memiliki hubungan yang langsung dengan manusia sebagai pendukung pokoknya, adapun manusia mempunyai hubungan yang langsung dengan Tuhan. Jadi dapat disimpulkan bahwa negara mempunyai hubungan sebab akibat yang tidak langsung dengan Tuhan lewat Manusia.
Negara tidak memaksakan agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa karena hal itu merupakan suatu keyakinan batin yang tercermin dari hati nurani dan tidak dapat dipaksakan. Dalam arti lain negara menjamin kemerdekaan setiap warganya untuk memeluk agama dan beribadat sesuai dengan kepercayaannya itu.
Kekuatan pelaksanaan agama Islam di dalam Pancasila di akui dan dihormati, dan tidak ada larangan bagi umat Islam untuk menjalankan sareatnya sesuai dengan ajaran yang dimiliki.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dirumuskan oleh pendiri Republik ini tanpa terkecuali adalah penganut agama Islam yang diwakili oleh para pemimpin agamanya cukup menyepakati keberadaan Pancasila sebagai dasar negara.
2.3 Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Indonesia memiliki visi dasar yang bersumber pada hakekat manusia. Visi dasar inilah yang memberikan isi dan arah bagi seluruh kehidupan kemasyarakatan dan bersumber pada hakekatnya manusia adalah sebagai pendukung pokok negara. Inti kemanusiaan itu terkandung dalam sila kedua yaitu : Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Islam juga memiliki aturan hubungan antara manusia antara manusia dengan Tuhan dan manusia dengan manusia yang disebut Hablu minnallah dan hablu minnanas, yang menghormati hak dan kewajiban manusia sebagai mahluk sosial dan mahluk pribadi.
2.4 Sila Persatuan Indonesia
Makna persatuan Indonesia adalah bahwa sifat dan keadaan negara Indonesia, harus sesuai dengan hakekat satu. Sifat dan keadaan negara Indonesia yang sesuai dengan hakekat satu berarti mutlak tidak dapat dibagi, sehingga secara Indonesia merupakan suatu negara yang berdiri menempati suatu wilayah tertentu merupakan suatu negara yang berdiri sendiri memiliki sifat dan keadaanya sendiri yang terpisah dari negara lain di dunia ini.
Pengertian Persatuan Indonesia merupakan suatu faktor kunci yang menentukan untuk terwujudnya kemerdekaan Indonesia. Persatuan Indonesia adalah merupakan suatu perwujudan dalam bentuk dinamis.
Jadi pada hakekatnya bahwa realisasi persatuan Indonesia adalah tidak sekedar suatu hasil yang bersifat statis yaitu berupa persatuan bangsa, negara dan wilayah Indonesia namun lebih penting lagi yaitu dalam upaya merealisasikan suatu tujuan bersama namun yang lebih penting lagi yaitu dalam merealisasikan suatun tujuan bersama, dan dengan demikian realisasi persatuan Indonesia harus bersifat dinamis dengan memelihara dan mengembangkannya, karena bagaimanapun juga Persatuan Indonesia adalah merupakan suatu faktor yang mutlak untuk terwujudnya suatu tujuan bersama.
Islam mengajarkan persatuan tanpa perpecahan, karena perpecahan lebih banya mudlaratnya daripada manfaatnya. Maka umat manusia terutama bangsa Indonesia dan Umat Islam pada khususnya wajib menjalankan ajarannya dengan baik terutama tentang persatuan dan kesatuan yang terjalin dalam persaudaraan berbangsa dan bernegara.
Islam tidak pernah membedakan suku, agama, ras, dan keyakinan seseorang seperti yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad S.A.W.
2.5 Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
Hakekat dan sifat negara yang berkaitan dengan dasar politik negara memungkinkan terwujudnya suatu dasar demokrasi bagi negara Indonesia. Indonesia adalah negara demokrasi yang mono dualis karena manusia adalah makhluk individu dan makhluk sosial.
Kerakyatan merupakan suatu dasar filsafat dan dasar kerohanian. Kerakyatan merupakan cita-cita kefilsafatan dari demokrasi. Ada dua macam cita-cita kefilsafatab yaitu Demokrasi Politik dan demokrasi sosial ekonomi.
Permusyawaratan/ perwakilan adalah bahwa demokrasi tidak dapat dilepaskan dengan pengertian masing-masing. Permusyawaratan perwakilan berkaitan dengan demokrasi politik yang merupakan syarat mutlak bagi tercapainya kerakyatan
Kepemimpinan, perwakilan dan demokrasi berdasarkan Islam adalahs esuai dengan ajaran Islam. Hanya Implementasi dari hal-hal tersebut perlu ditingkatkan kualitasnya. Musyawarah dan mufakat adalah cara yang terbaik dalam Islam dalam menyelesaikan masalah.
2.7 Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Cita-cita Keadilan Sosial yang terkandung dalam proklamasi kemerdekaan, cita-cita kemanusiaan yang terkandung dalam sila ke lima. Negara memberikan kesempatan dan memberikan bantuan yang sebaik-baiknya kepada perseorangan. Baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama untuk berusaha sendiri memenuhi keinginan, kebutuhan, dan kepentingan sendiri.
Islam selalu menentang ketidak adilan artinya bahwa tujuan Hukum Islam adalah menciptakan suatu keadilan. Keadilan akan melahirkan kemakmuran bagi seluruh manusia di dunia. Namun keadilan selama ini tidak terus tercapai dalam perjalanan kehidupan manusia, karena manusia memiliki keserakahan.
AKIBAT dampak perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) dan sosial budaya, selanjutnya disebut Zaman Globalisasi, menyebabkan munculnya perilaku manusia cenderung menyimpang dari aturan atau norma yang sebenarnya. Agama yang sesungguhnya memiliki arti sangat ideal sebagai perekat, tali persaudaraan, faktor ketenteraman kehidupan, ternyata berbalik menjadi alat legitimasi perilaku yang menakutkan, mencemaskan (anarkis). Agama dalam tataran realitas justru sering kali dieksploitasi umatnya untuk kepentingan sesaat, baik pribadi maupun kelompok. Agama dimanfaatkan oleh para juru kampanye (mubalig politik) pada masa-masa menjelang pemilu untuk meraih dukungan suara sebanyak-banyaknya dari pemilih (rakyat). Yang lebih memprihatinkan, agama dijadikan legitimasi dan pembenaran atas perbuatan kerusakan, tindakan berperang untuk melawan kelompok agama atau kelompok lain kemudian diklaim sebagai tindakan terpuji, dengan mengatasnamakan jihad menegakkan ajaran Islam. Tulisan ini mencoba mengkaji masalah agama dikaitkan dengan banyaknya fenomena anarkis yang justru merugikan citra agama (Islam) yang /rohmatan lil'alamiin/. Islam akhir-akhir ini sedang disudutkan oleh kelompok atau negara tertentu, karena Islam selalu diidentikkan dengan peristiwa terorisme, khususnya pascapeledakan World Trade Center, 11 September 2001 dan peledakan bom di Bali tanggal 12 Oktober 2002. Islam lebih merasa dipojokkan setelah penangkapan pemimpin Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, KH Abu Bakar Ba'asyir, yang disinyalir terlibat jaringan terorisme internasional dan terkait dengan kasus peledakan bom malam Natal tahun 2000. Kita tidak bisa menyalahkan kepada kelompok siapa pun; yang terpenting adalah bagaimana umat Islam mampu melakukan introspeksi diri dengan cara pembenahan cara beragama (keberagamaan) sehingga tercipta ketenangan, ketenteraman kehidupan sosial. Artinya, bagaimana umat Islam mampu menjalankan ajaran agama secara utuh dan komprehensif agar agama bisa menjadi kontribusi dalam proses pembangunan, akhirnya terwujud tampilan (profil) para pemeluk agama yang santun , damai, serta harmonis (tidak anarkis).

3. Pembahasan
3.1. Islam dan Keadilan Sosial
Masyarakat Islam Indonesia selain secara aktif menjalankan tradisi berderma, mayoritas umat Islam Indonesia yakin bahwa kegiatan berderma tidak hanya merupakan kewajiban agama, namun juga sebagai tanggung jawab sosial. Oleh karena itu, mereka yakin bahwa Islam di negeri ini memiliki potensi untuk mendorong terciptanya keadilan sosial ekonomi di dalam masyarakat. Mereka juga berpandangan bahwa keadilan sosial harus didasarkan atas persamaan hak seluruh rakyat sehingga pembatasan atas hak dan diskriminasi atas nama agama, ras, etnik, dan gender akan mengakibatkan persoalan besar, yang perlu diatasi demi menciptakan keadilan sosial yang hakiki.
Hak Azasi Manusia (HAM) merupakan suatu hal yang fundamental, sensitif dan kontroversial. Selama beberapa dekade, isu-isu hak azasi manusia telah menjadi perdebatan menarik di kalangan pemikir modern baik di bidang politik maupun hukum. Hal ini berdasar kepada kecenderungan munculnya isu-isu hak azasi manusia bukan hanya dipengaruhi oleh anasir-anasir politik dan hukum melainkan juga agama dan budaya. Terbentuknya konsensus internasional tentang Universal Declaration of Human Rights pada 10 Desember 1948 hanya dimotori oleh sekelompok negara pemenang perang setelah berakhirnya Perang Dunia II yaitu AS, Perancis dan Inggris. Hal ini memperkuat pandangan bahwa isu-isu hak azasi manusia tidak saja terkait dengan persoalan krusial menyangkut aspek-aspek dan standar universalitas hak azasi manusia, tetapi juga terkait dengan latar belakang pembentukannya untuk menciptakan perdamaian dunia. Di kalangan negara-negara muslim, persoalan hak azasi manusia bukanlah suatu hal baru. Syariat Islam yang bersifat universal banyak menjelaskan prinsip-prinsip dasar tentang persamaan hak azasi manusia dan kebebasan. Bahkan ketika Nabi Muhammad Saw mendeklarasikan Piagam Madinah, hak azasi manusia ditempatkan dalam posisi tertinggi konstitusi Islam pertama tersebut. Perjalanan sejarah berlakunya hukum Islam di kalangan masyarakat muslim telah bergeser dari sudut normativitas vertikal menjadi lebih horizontal. Hal ini disebabkan perkembangan berlakunya hukum Islam telah dipengaruhi pula oleh dinamika sosial-budaya dan politik hukum dalam masyarakat Islam itu sendiri
Bagi sebagian besar muslim, Islam difahami bukan semata-mata merupakan agama yang mengajarkan tentang kesadaran untuk tunduk kepada Tuhan yang diwujudkan dalam kegiatan ritual semata, akan tetapi mengajarkan pula pedoman hidup untuk saling menghormati dan menghargai antar sesama manusia. Islam merupakan agama wahyu karena di dalamnya syarat dengan muatan-muatan norma-norma hukum berdasar kepada kehendak Tuhan, agar manusia dapat menjunjung tinggi persamaan derajat kemanusiaannya. Munculnya kesadaran eklusif dalam menjalankan ajaran Islam, tidak dapat disangkal telah memunculkan corak penerimaan Islam lebih dari sekedar sistem keyakinan terhadap Tuhan, tetapi juga merupakan suatu sistem hukum yang universal. Norma-norma ideal dalam ajaran Islam lebih banyak difahami sebagai kumpulan norma hukum yang sebagian atau seluruhnya berasal dari kehendak Tuhan, sedangkan manusia hanya menjadi komponen yang melaksanakan hukum Tuhan. Sebaliknya corak kesadaran inklusif lebih menitikberatkan pemahaman bahwa agama merupakan pedoman dasar ketuhanan dan kemanusiaan. Agama tidak hanya mengarahkan manusia untuk tunduk dan patuh kepada Tuhan dalam bentuk kegiatan ritual yang bersifat vertikal, tetapi hendaknya berimplikasi kepada kesadaran akan kemanusiaannya, sehingga melahirkan sikap saling terbuka, saling menghargai, dan mengakui persamaan derajat kemanusiaan tanpa membeda-bedakan apapun. Hubungan antara Islam dan hak azasi manusia, terletak pada universalitas ajaran Islam. Universalitas hak azasi manusia telah digaransi di dalam prinsip-prinsip dasar hukum Islam yang berasal dari teks-teks suci maupun konstruksi pemikiran ulama. Prinsip-prinsip dasar tersebut mencakup: ketuhanan, keadilan, persamaan, kebebasan, toleransi, dan sebagainya. Namun demikian, prinsip-prinsip dasar yang bersifat umum tersebut sangat terbuka dengan perbedaan pada tingkat implementasinya. Sebab hal ini sangat dipengaruhi oleh corak politik hukum dan situasi sosial-budaya dalam masyarakat Islam. Pada gilirannya muncullah corak keberlakuan hukum Islam yang bercorak lokal. Perkembangan hukum Islam di negara-negara muslim yang berlangsung sejak periode kenabian hingga periode modern, diduga telah bersentuhan dengan sistem hukum lainnya
Keadilan secara umum didefinisikan sebagai "menempatkan sesuatu secara proporsional" dan "memberikan hak kepada pemiliknya". Definisi ini memperlihatkan, dia selalu berkaitan dengan pemenuhan hak seseorang atas orang lain yang seharusnya dia terima tanpa diminta karena hak itu ada dan menjadi miliknya. Dalam konteks relasi jender, wujud pemenuhan hak atas perempuan masih merupakan problem kemanusiaan yang serius. Realitas sosial, kebudayaan, ekonomi dan politik masih menempatkan perempuan sebagai entitas yang direndahkan. Persepsi kebudayaan masih melekatkan stereotipe yang merendahkan, mendiskriminasi dan memarjinalkan mereka. Satu-satunya potensi perempuan yang dipersepsi kebudayaan adalah tubuhnya. Pandangan ini pada gilirannya mendasari perspektif kebudayaan tubuh perempuan seakan sah dieksploitasi, secara intelektual, ekonomi dan seksual, melalui beragam cara dan bentuknya di ruang privat maupun publik. Laporan Komisi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan tahun 2006 yang membukukan 22.350 kasus kekerasan terhadap kaum perempuan. Demikianlah perempuan masih menjadi korban kebudayaan yang dirumuskan berdasarkan ideologi patriarkhis dan serba maskulin. Maka, keadilan bagi perempuan tampak masih sebatas sebagai retorika. Lalu ke arah mana perempuan korban ketidakadilan tersebut harus diakhiri? *Gagal memenuhi* Komunitas dunia sepakat, ketidakadilan harus diakhiri melalui diktum hukum, termasuk fikih. Hal yang diidealkan dari hukum adalah keputusannya memastikan tercapainya keadilan substansial. Tetapi, produk perundangan dan fikih tidak selamanya melahirkan keadilan bagi korban (perempuan). Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), misalnya, belum mengafirmasi keadilan bagi perempuan. Dalam konteks Islam, menarik mengemukakan pandangan ahli hukum Islam klasik; Ibnu al Qayyim al Jauziyah (w. 1350 M). Dia mengatakan, tidak masuk akal jika hukum Islam menciptakan ketidakadilan, meskipun dengan mengatasnamakan teks ketuhanan. Jika ini terjadi, pastilah pemaknaan dan rumusan hukum positif tersebut mengandung kekeliruan. Dia juga mengatakan keadilan manusia harus diusahakan dari mana pun ia ditemukan karena ia juga adalah keadilan Tuhan yang hanya untuk tujuan itulah hukum Tuhan diturunkan. Dengan begitu, interpretasi dan pemaknaan atas teks ketuhanan yang tidak mampu menangkap esensi keadilan harus diluruskan. Pandangan ini juga bisa menjadi rujukan bagi hukum positif lain. Kegagalan instrumen hukum memenuhi keadilan bagi perempuan lebih disebabkan masih kokohnya pengaruh persepsi dan konstruksi kebudayaan patriarkhis. Adalah niscaya di atas premis kebudayaan dan tradisi ini terminologi hukum dan kebijakan publik, termasuk postulat fikih, harus dibangun. Dari sinilah kita perlu membangun kembali makna keadilan berdasarkan konteks sosial baru dan dengan paradigma keadilan substantif sebagaimana sudah dikemukakan pada awal tulisan. Penyusunan makna keadilan bagi perempuan dalam konteks ini harus didasarkan pada dan dengan mendengarkan pengalaman perempuan korban. Pemenuhan keadilan bagaimanapun hanya dapat tercapai jika kebudayaan dan tradisi masyarakat menunjukkan pemihakannya kepada korban. Hal lain yang lebih mendasar adalah pemaknaan keadilan bagi perempuan harus didasarkan pada paradigma hak asasi manusia. Bagi saya, hak asasi manusia bukan saja sejalan melainkan menjadi tujuan keputusan Tuhan. Perempuan dalam paradigma ini memiliki seluruh potensi kemanusiaan sebagaimana yang dimiliki laki-laki. Dari sini konstruksi sosial baru yang menjamin keadilan jender diharapkan lahir menjadi basis pendefinisian kembali pranata sosial, regulasi, kebijakan politik, dan ekonomi, tidak terkecuali fikih.
l3.2 Hukum Islam dan HAM
Deni K. Yusup menerangkan bahwa Hak Azasi Manusia (HAM) merupakan suatu hal yang fundamental, sensitif dan kontroversial. Di kalangan negara-negara muslim, persoalan hak azasi manusia bukanlah suatu hal baru. Syariat Islam yang bersifat universal banyak menjelaskan prinsip-prinsip dasar tentang persamaan hak azasi manusia dan kebebasan.
1. Dalam tulisannya, An-Na’im sekurang-kurangnya telah memberikan pengertian umum bagi hukum Islam (syariah) sebagai sekumpulan prinsip-prinsip dasar ajaran Islam yang memuat norma-norma hukum dalam hubungannya antara manusia dengan Tuhan dan manusia dengan sesamanya.
2. Hak tersebut merupakan hak yang harus dimiliki oleh setiap orang tanpa membeda-bedakan apa pun termasuk di dalamnya suku bangsa, agama, jenis kelamin dan status sosial dalam masyarakat. 3. Hal yang paling serius menurutnya adalah menyangkut masalah gender, diskriminasi terhadap kalangan non-muslim dan minoritas agama lainnya.
4. Demikian pula, dengan prinsip-prinsip dasar HAM dan Hukum Islam dapat berlaku secara positif apabila telah diakui dan dimuat ke dalam konstitusi. Berdasar kepada pandangan tersebut, antara HAM dan Hukum Islam memiliki pola hubungan yang sama yakni merupakan produk hukum yang mengikat. Munculnya peta konflik antara hukum Islam dan HAM sebagaimana disebut oleh An-Na’im lebih banyak terdapat dalam bidang hukum perdata dan pidana Islam.
5. Selain itu, An-Naim tidak menjelaskan hukum Islam dalam term umum syariah, tetapi lebih dibatasi oleh perspektif sejarah dengan sebutan syariah historis. Di samping itu, gagasannya tentang pembaharuan hukum Islam juga lebih banyak dipengaruhi oleh tafsir historis terhadap sistem hukum Sudan yang berada di bawah pemberlakuan hukum konstitusi Islam. Demikian pula dengan kerangka metodologi hukum Islam yang ia gunakan lebih banyak memuat prinsip-prinsip dasar positivistik. Hal ini bisa kita lihat dalam pandangannya bahwa prinsip nasikh mansukh adalah sebuah keniscayaan bagi pembaharuan hukum Islam saat ini. Argumen yang ia gunakan berdasar kepada pendekatan analogi bahwa konteks pemberlakuan hukum Islam saat ini hendaknya dapat dikembalikan sebagaimana peralihan dari periode Medinah ke periode Makkah. Hal tersebut, menurutnya merupakan solusi bagi rekonsiliasi antara hukum Islam dan hak azasi manusia. Secara umum, ia menjelaskan dua pendekatan yang bisa dilakukan bagi pembaharuan hukum Islam dalam hubungannya dengan hak azasi manusia. Pertama, hukum Islam harus direkontruksi kembali baik pada tingkatan metodologi maupun implementasinya sesuai dengan perkembangan dunia modern. Kedua, ia menghendaki adanya perubahan serupa dari sistem hukum lainnya termasuk hak azasi manusia untuk lebih akomodatif mempertimbangkan perbedaan latar belakang sosial-budaya, agama dan politik hukum yang ada di kalangan masyarakat muslim dan penganut agama lainnya. Inilah pilihan yang paling sulit dilakukan, sebab kenyataan entitas hukum Islam dan hak azasi manusia bagi orang Islam bukanlah sesuatu yang terpisah. Sebagai bagian akhir dari tulisan ini, saya ingin mempertegas kembali bahwa pola hubungan antara hukum Islam dan hak azasi manusia bukanlah sesuatu yang keluar dari keyakinan agama. Menolak hukum Islam sebagian tidak berarti meninggalkan hukum tersebut secara keseluruhan. Sudah barang tentu, sebagai hukum Tuhan, hukum Islam yang terkandung dalam makna integral syariah berisikan prinsip-prinsip moral, etika, hukum dan keadilan dapat diterapkan secara utuh dan berkesinambungan. Akan tetapi, kita tidak bisa menolak, eksistensi hukum Islam yang lahir dari produk sejarah ternyata telah melahirkan pertentangan dengan sistem hukum lainnnya serta penolakan dari kalangan non-muslim dan komunitas muslim itu sendiri.l3.3 Budaya Islam Versus LiberalisasiSalah satu kritik terhadap Neoliberalisme adalah kecenderungan menempatkan negara dalam subordinasi pasar. Meskipun di kalangan Mahzab Neoliberalisme sendiri terdapat silang sengketa antara menempatkan negara dengan pasar, fakta yang bisa diterima umum adalah kekuatan ekonomi pasar cenderung dibiarkan demi membela prinsip paling mendasar dari Neoliberalisme itu sendiri: ”Kebebasan”. Titik krusialnya justru terletak disini. Dengan membiarkan kebebasan seperti lalu lintas yang dapat mengatur dirinya sendiri, bagaimanakah menciptakan kontestasi yang seimbang diantara kontestan jika dalam faktanya pasar yang berlangsung cukup sempurna hanya bisa diterima di dalam konsep, bukan praktik.
Adapun kelemahan dari cara pandang seperti ini setidaknya adalah
1. Mereka pada umumnya tidak menyertakan faktor-faktor pasar, determinasi pasar, sebagai persoalan globalisasi (ekonomi, dan kultural) yang juga turut mewarnai pegsesekan-pergesekan di Indonesia.
2. Dengan kata lain, pada umumnya mereka terjebak dengan hanya melihat gerakan Islam dalam relasinya dengan negara.
3. Gerakan-gerakan Islam di Indonesia, akhirnya hanya dilihat secara politcs ansich, tanpa melihat perspektif-persektif lain yang lebih kaya misalnya faktor kebudayaan, atau dinamika kebudayaan rakyat di Indonesia. Yang menarik di tengah seluruh pergulatan pro-kontra di kalangan gerakan Islam itu sendiri dalam membangun visi keislamannya, negara seperti tidak memberi sinyal tegas untuk menempatkan posisi agama dalan hubungannya dengan negara. Negara seperti dibiarkan untuk mengalami vakuum ideologis, terutama di dalam caranya melihat dan menindak kelompok-kelompok yang dalam berbagai hal, jelas menafikan ideologi Pancasila itu sendiri yang pada masa Orde Baru terlalu sering dipraktikkan secara represif-demonstratif. Soalnya adalah apakah ruang politik paska Orde Baru ini memang merupakan sinyal bagi kevakuman ideologis yang kemudian kelahirkan berbagai (competition discourses) untuk mengisi, mewarnai, menguasai ideologi negara kelak di kemudian hari? Atau, sebaliknya, apakah munculnya keragaman visi ideologis ini sesungguhnya merupakan akibat dari delegitimasi Orde Baru khususnya terhadap Pancasila sebagai (common denominator) yang semula sudah kita sepakati sebagai patform bersama membangun kehidupan kebangsaan. Jika dua-duanya bisa diterima, soalnya kemudian adalah bahwa memang proyek Menjadi Indonesia belumlah mencapai titik akhir. Di dalam proses seperti ini, ke depan masih akan temukan lagi kompetisi-kompetisi (pertarungan) wacana yang didalamnya sesungguhnya ingin menguasai alam pikiran orang Indonesia dengan visi tertentu. Jika pertanyaan ini kita lontarkan ke Hashim Mudzadi, Din Syamsuddin, atau Ulil Absar Abdallah, Habib Rizik, apalagi Nurmahmudi, maka jawaban yang akan kita terima pastilah basi, dan merupakan perulangan dari diskursus dominan mengenai Islam yang kini sudah muncul di beberapa media. Sebagian dari pengamatan tokoh-tokoh selebiritis ini, setidaknya menurut Interseksi, cenderung memandang kekuatan islam dalam dua kubu yang bertabarakan: pluralis vs non-pluralis, Islam ramah vs Islam sangar, Islam Pancasilais vs Islam anti Pancasila. Dan lain-lain.


4. Kesimpulan
Islam memiliki sudut pandang yang sama dengan hukum, keadilan sosial dan Budaya dalam Pancasila. Pemahaman itu dibutuhkan agar ada kehidupan bernegara yang seiring dengan kehidupan beragama di Indonesia.
Perasaan cinta tanah air dianjurkan dalam Islam. Perasaaan cinta tanah air akan membawa persatuan dan keutuhan kehidupan berbangsa dan bernegara, seiring dengan globalisasi.








Daftar Pustaka


M Saekhan Muchith, 2008 , http://www.kompas.com/kompas-cetak/0211/15/opini/bera04.htm

------------------------------------------------------------------------ Versi Lengkap Versi Cetak Beritahu Teman Back To Top Tentang Uni Sosial Demokrat Revisi Terakhir 06 Des 08 Copyright © 2001 Unisosdem Developed by eLS' Site Map Pencarian Pencarian Detail

1 Abdullahi Ahmed Anim, Towards an Islamic Reformation: Civil Liberties, Human Rights, and International Law/ (Syracuse: Syracuse University Press, 1996) hal. 3-4 2

Abdullahi Ahmed An-NaĆ¢€™im, /Islam and Human Rights: Beyond The Universality Debate/ (Washington: The American Society of International Law, 2000) hal. 95.

Bandingkan dengan David Littman, /Universal Human Rights and Human Rights in Islam/ (New York: Journal Midstream, 1999) p. 1.

Ann Elizabeth Mayer, Islam and Human Rights: Traditions amd Politics (Colorado: West View Press, 1999) hal. 35.

Mahmoud Mohammad Taha, /The Second Message of Islam/, diterjemahkan oleh Abdullahi Ahmed An-Naim (Syracuse: Syracuse University Press, 1987).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar