Senin, 15 Desember 2008

Golput dan Tingkat Partisipasi Masyarakat Jawa Tengah

Golput dan Tingkat Partisipasi Masyarakat Jawa Tengah

Dalam PilGug 22 Juni 2008


1. Pendahuluan.

Perhelatan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng menyisakan keprihatinan. Yakni, rendahnya tingkat partisipasi warga provinsi ini dalam menggunakan hak pilihnya. Data dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jateng menunjukkan bahwa angka golput dalam pilgub yang digelar Minggu (22/6) lalu mencapai 45 persen. Angka itu lebih tinggi daripada suara yang diperoleh sang pemenang, pasangan Bibit Waluyo-Rustriningsih. Jago PDIP itu mengumpulkan suara sekitar 44 persen.
Meski demikian, Ketua KPUD Jateng Fitriyah menolak anggapan bahwa tingginya angka golput merupakan cermin ’’kegagalan’’ (kinerja) lembaganya. Menurut dia, golput merupakan akibat lemahnya pendidikan politik di masyarakat.
’’Jadi, itu bukan tanggung jawab kita,’’ ujarnya di sela-sela penghitungan suara di Kantor KPUD Jateng JalanVeteran 23 Juni 2008.

Fitria mengaku tingginya angka golput yang mencapai 45 persen dalam pemilihan gubernur (pilgub) Jateng memang tidak dipredikisi sebelumnya. Namun, sekali lagi, dia menegaskan, masalah itu bukan berarti lantas menjadi tanggung jawab KPUD Jateng.

Menurut dia, pendidikan politik masyarakat merupakan tugas pemerintah daerah dan partai politik peserta pilgub beserta ormas pendukungnya. Jika pendidikan politik tidak jalan, sampai kapan pun golput akan tetap tinggi.
’’Kami hanya bertugas menyosialisasikan. Kita sudah kirim per TPS 10 selebaran. Jadi, tidak ada alasan masyarakat tidak tahu pilgub,’’ ujarnya.
Selain itu, Fitriyah beralasan, golput juga dimungkinkan karena masyarakat sudah apatis terhadap semua calon. Dia menduga kelima pasangan cagub-cawagub Jateng tidak dipercaya masyarakat sehingga mereka malas memilih.
Terkait pengaruh ’’kemenangan’’ golput dalam Pilgub Jateng, dia mengatakan hal itu tidak masalah. Menurut Fitriyah, seberapa pun jumlah golput tidak akan memengaruhi syarat sahnya penetapan gubernur dan wakil gubernur pemenang pilgub. ’’Meski pemilihnya hanya satu (orang), dia (pemenangnya, Red) tetap sah jadi Gubernur”.

Sementara itu, sejumlah warga mengaku tidak mendapatkan kartu pemilih dan undangan ke TPS. Karena merasa tidak dihargai oleh penyelenggara pilgub, mereka membalasnya dengan sikap cuek terhadap imbauan untuk ikut memberikan suara.’’Buat apa ke TPS dan bawa KTP, wong undangan dan kartu (pemilih) saja nggak diberi? Sebagai pemilih nggak dihormati, ya sudah lupakan saja,’’ ucap Muhammad Latif, warga Jalan Serimpi, Perumahan P4A Pudak Payung, kemarin.
Di TPS-nya, yaitu TPS 23 di RW XI, jumlah pemilik suara tercatat 549 orang. Namun, sampai pukul 13.00, hanya 281 orang yang memberikan suaranya.
’’Banyak data yang salah. Misalnya, orang sudah meninggal masih diberi kartu, sedangkan warga beneran malah nggak dapat kartu dan undangan. Ini antara lain karena pihak pendata dari kampung lain dan bukan warga di sini. Dan data yang dipakai adalah data lama,’’ jelas Didik Aristo, warga RT 04/RW XI perumahan tersebut.
Pilgub Jateng diikuti lima pasangan. Mereka adalah Bambang Sadono-Muhammad Adnan yang diusung Partai Golkar, Agus Soeyitno-Kholik Arif (PKB), Sukawi Sutarip-Sudharto (PD-PKS), Bibit Waluyo-Rustriningsing (PDIP), dan Muhammad Tamzil-Abdul Rozaq (PPP-PAN). Dari penghitungan suara sementara di KPUD maupun hasil penghitungan cepat (quick count) beberapa lembaga survei, pasangan Bibit-Rustri unggul jauh atas empat rivalnya.(Kendari Pos, 2008)

SEMARANG (Suara Karya): Hasil rekapitulasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2008, angka golongan putih (golput) mencapai 11.854.192 orang atau 45,8 persen dari jumlah pemilih tetap 25.861.234. Rekapitulasi pilgub yang berlangsung di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng, Jalan Veteran, Semarang, Selasa, menetapkan pasangan cagub-cawagub nomor empat, Bibit Waluyo-Rustriningsih (PDIP), sebagai pasangan cagub-cawagub terpilih dengan perolehan suara 6.084.261 atau 43,44 persen. Perolehan suara sah dalam pilgub Jateng sebanyak 14.007.042, sedangkan suara yang tidak sah sebanyak 1.109.348.

Berdasarkan nomor urut pasangan nomor satu, Bambang Sadono-Muhammad Adnan (Golkar) mendapat suara 3.192.093 atau 22,79 persen. Pasangan nomor dua Agus Soeyitno-Abdul Kholiq (PKB) mendapat 975.343 atau 6,83 persen. Pasangan nomor tiga, Sukawi Sutarip-Sudharto (Demokrat dan PKS), meraih 2.182.102 atau 15,58. Sedangkan pasangan nomor lima Muhammad Tamzil-Abdul Rozaq Rais (PPP dan PAN) memperoleh 1.591.243 atau 11,36 persen.

Ketua KPU Jateng, Fitriyah, mengatakan, kecenderungan dari pemilu ke pemilu, yang hadir ke tempat pemungutan suara (TPS) selalu berkurang. Namun, ia berharap angka itu tidak mengurangi makna penyelenggaraan Pilgub Jateng. "Saya pikir bukan persoalan mereka tidak tahu bahwa hari Minggu, 22 Juni 2008, ada Pilgub Jateng," katanya.

Tetapi persoalannya, menggunakan hak pilih atau tidak menggunakan hak pilih itu adalah hak semua pemilih dan itu dilindungi undang-undang. "Undang-undang tidak mewajibkan mereka yang terdaftar sebagai pemilih harus datang ke TPS," katanya.

Fitriyah menegaskan, pemenang ditentukan oleh persentase suara sah yang mencapai minimal 30 persen dari suara sah. Karena pasangan Bibit-Rustriningsih melampauinya, yakni dengan memperoleh 43,44 persen, maka langsung ditetapkan sebagai cagub-cawagub Jateng terpilih.

Terlepas dari suara golput itu, Bibit Waluyo meneruskan tradisi Gubernur Jateng dari militer. Mantan Pangkostrad, Pangdam IV/Diponegoro, dan Pangdam Jaya yang terpilih menjadi Gubernur Jateng periode 2008-2013 itu mempertahankan tradisi militer dalam 42 tahun terakhir.

Sejak tahun 1966-1974 atau era H Moenadi, Jateng selalu dipimpin sosok yang berlatar belakang militer. Berikutnya adalah H Soepardjo Roestam (1974-1982), HM Ismail (1983- 1987 dan 1987-1993), H Soewardi (1993-1998), serta H Mardiyanto (1998-2003 dan 2003-2007). Pasca H Mardiyanto, mantan Pangdam IV/Diponegoro--yang menjadi gubernur dalam dua periode terakhir--kepemimpinan daerah Jateng sempat beralih ke sipil, yakni ke Drs H Ali Mufiz MPA, wagub yang "naik" mengisi jabatan gubernur karena Mardiyanto "ditarik" ke pusat menjadi pembantu presiden sebagai Mendagri pada September tahun lalu. (Pudyo Saptono, 2008)

2. Rumusan Masalah

Sejauh ini banyak perdebatan tentang partisipasi pemilih dalam pemilihan umum DPR, DPRD, DPD, Presiden atau Pilkada. Dalam hal ini studi kasus adalah pilihan Gubernur Jawa Tengah. Besarnya angka Golput yang cukup besar pada pilkada Jawa Tengah akan menunjukkan bahwa :

  1. Apakah Pilgub ini dapat dikatakan legitimate?

  2. Sejauh mana peran KPU, Partai Politik, Pemerintah, Kinerja Legisltif dan masyarakat dalam pilgub Jateng 2008?

Penulisan ilmiah ini akan membahas sejauh mana aktifitas pigub dan peran pelaksana pemilihan gubernur tersebut, sehingga diperoleh kesimpulan tentang evaluasi pilgub 2008.

3. Tujuan Penulisan

Tujuan penulisan ini adalah mengetahui dan menjelaskan bagaimana dan sejauh mana :

    1. Pemberdayaan Pemilih dalam Pemilu dan Pilkada yang berkualitas.

    2. Partisispasi pemilih dalam Pilgub 2009.

    3. Kesadaran pemilih dalam pemilihan gubernur mendatang yang Jujur dan adil melalui peran pemilih pemula.

    4. Strategi yang dilakukan oleh penyelenggara dan peserta pilgub jawa tengah dalam memberdayakan pemilih.

Tujuan tersebut di atas akan dibahas lebih lanjut dalam penulisan dan makalah ini, sehingga dapat menjadi panduan pilkada atau pemilu saat ini atau mendatang.


4. Kegunaan Penelitian

Kegunaan penulisan ini adalah sebagai berikut :

  1. Menjadikan referensi bagi orang yang melaksanakan atau menyelenggarakan pemilu sebagai petugas pemilu.

  2. Membantu para peserta pilgub, partai politik atau pemerintahan dan atau yang berkepentingan dalam pemberdayaan pemilih.

  3. Menciptakan kesadaran menganalisis dan melakukan perbaikan peristiwa-peristiwa publik dan sosial dengan pendekatan ilmiah guna mencapai tujuan pencapaian demokrasi, dan perkembangan kehidupan berwarga negara yang sehat dan dinamis.

  4. Menjadi sumber kajian lembaga-lembaga Ilmiah baik formal maupin informal baik perguruan tinggi atau lembaga pendidikan lain yang membutuhkan.

Pada dasarnya tulisan ini akan berguna bagi siapa saja yang memiliki perhatian dalam peningkatan iklim demokrasi di Jawa Tengah Khususnya dan Indonesia pada umumnya.

5. Landasan Teori dan Dasar Hukum

5.1 Pemilihan Kepala Daerah

Tugas KPU selain menyelenggarakan pemilu legislative dan pemilu presiden juga mengadakan pemilihan kepala daerah baik propinsi maupun kabupten/kota secara langsung. Untuk menyelenggaraka pilkada KPU sebagai penyelenggara melakukan berbagai tahapan seperti yang tertuang dalam UU no. 32 tahun 2005 pasal 65 sebagai berikut :

  1. Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan melalui masa persiapan, dan tahap pelaksanaan.

  2. Masa persiapan meliputi :

    1. Pemberitahuan DPRD kepala daerah mengenai berakhirnya masa jabatan.

    2. Pemberitahuan DPRD kepada KPUD mengenai berakhirnya masa jabatan kepala daerah.

    3. Perencanaan penyelenggaraan, meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

    4. Pembentukan Panitia Pengawas, PPK, PPS, dan KPPS.

    5. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau.

  3. Tahap pelaksanaan meliputi :

    1. Penetapan daftar pemilih.

    2. Pendaftaran dan penetapan calon kepala daerah/ wakil kepala daerah.

    3. Kampanye.

    4. Pemungutan suara.

    5. Penghitungan suara

    6. Penetapan pasangan calon kepala daerah/ wakil kepala daerah terpilih, pengesahan, dan pelantikan.

  4. Tata cara pelaksanaan masa persiapan dan tahap pelaksanaan diatur oleh KPUD dengan berpedoman dengan peraturan pemerintah.

Pemilihan tersebut secara mendetail dapat dipelajari dalam UU no.32 tahun 2005 sampai diundangkannya UU baru. Pilkada peraturanya diperbaharui dengan Undang-Undang no 12 tahun 2008.

6. Hasil dan Pembahasan

    1. Gambaran Umum Pemilihan Gubernur di Jawa Tengah

6.1.1 Jadwal Pemilihan Gubernur

Pemilihan Gubernur Jawa Tengah berlangsung pada tanggal 22 Juni 2008. Pemilihan Gubernur ini memiliki berbagai tahapan yang telah disusun oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Pentahapan Pilgub Jateng didasarkan dalam UU no. 22/2007 berupa :

    1. Pembentukan PPK, PPS (maksimal 22 Desember 2007)

    2. KPU, PPK, PPS mensosialisasikan Pilkada (Pigub) pada bulan Januari 2008 sampai dengan Juni 2008.

    3. Pemutakhiran data pemilih pada tanggal 1 Februari 2008 sampai 25 Maret 2008)

    4. Penetapan tata cara dan Jadwal Pilgub.

Selanjutnya tahapan pemilihan Gubernur dilakukan dalam 5(lima) bulan berupa :

  1. Bulan Pertama, pembentukan Panwas oleh DPRD dan pendaftaran Pemantau di KPU, diikuti pemberitahuan DPRD kepada Kepala Daerah dan KPU Propinsi 23 Maret 2008.

  2. Bulan Kedua, Pencalonan (26 Maret 2008-22 April 2008) berupa 7 hari pendaftaran, 7 hari penelitian, 7 hari perbaikan apabila ada calon baru, 7 hari penelitian ulang dilanjutkan dengan penetapan calon, H-7 sebelum penetapan pasangan calon dimungkinkan calon pengganti karena berhalangan tetap), dan 7 hari pengundian nomor urut dan pengumuman.

  3. Bulan Ketiga, Kampanye (5-18 Juni 2008) dan pemungutan suara di TPS 22 Juni 2008.

  4. Bulan Keempat, Rekapitulasi suara PPK-KPU Provinsi 23 Juni sampai dengan 1 Juli 2008.

  5. Bulan Kelima, Penetapan pasangan calon 2 Juli 2008 dan pengusulan calon ke DPRD 3-5 Juli 2008, Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur oleh Presiden tanggal 23 Agustus 2008.

Tahapan tersebut merupakan tahapan pelaksanaan Pemilihan Gubernur Jawa Tengah

      1. Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Suara (PPS)

Pembentukan PPK dan PPS pada tanggal 12 November 2007 sampai dengan 8 Desember 2007. Pelantikan PPK dilakukan pada tanggal 19-11 Desember 2007. Pembentukan sekretaris PPK 10-17 Desember 2007. Pembentukan PPS 8-17 Desember 2007 dan pelantikan PPS pada tanggal 15-19 Desember 2007.


      1. Pemutakhiran Data Pemilih di Desa/ Kelurahan.

Penerimaan DP4 KPU Jateng pada tanggal 15 Desember 2007. Sosialisasi daftar pemilih sementara ke RT/RW pada tanggal 1-13 Pebruari 2008. Perbaikan DPS atas masukan RT/RW pada tanggal 14-21 Pebruari 2008. Penyusunan dan penetapan DPS (Data Pemilih Sementara) pada tanggal 22 Februari 2008 sampai dengan 2 Maret 2008. Pengumuman DPS 3-5 Maret 2008. Pengumuman DPHP 17-19 Maret 2008. Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanggal 20-22 Maret 2008 dan pengumuman DPT 23-25 Maret 2008, rekap DPT PPK tanggal 26-28 Maret 2008. DPT Kabupaten/Kota pada 29 Maret 2008 sampai 1 April 2008, dan data terakhir masuk provinsi 2-5 April 2008.


      1. Pencalonan

Jadwal pencalonan dimulai dengan pengumuman Pendaftara pada tanggal 26 Maret 2008. Diikuti dengan Pendaftaran 26 Maret 2008 sampai 1 April 2008. Penelitian pertama dilakukan pada tanggal 2-6 April 2008, disusul penyampaian hasil penelitian 7 April 2008. Perbaikan persyaratan diberi kesempatan pada tanggal 7-13 April 2008. Penelitian yang kedua adalah pada tanggal 13-19 April 2008, penyampaian hasil penelitian 19 April 2008, disusul dengan Penetapan dan pengumuman pada 21 April 2008, terakhir pengundian nomor urut dilakukan pada tanggal 22 April 2008.

      1. Kampanye

Kampanye diawali dengan dengan pendaftaran secara resmi tim kampanye pada tanggal 26 Maret 2008 sampai dengan 1 April 2008. Pengumuman LHKPN pada tanggal 1 sampai dengan 1 sampai dengan 3 April 2008. Penyamapaian visi dan misi dilakukan pada tanggal 5 Juni 2008, dan puncaknya kampanye dilakukan pada tanggal 6-18 Juni 2008.


      1. Masa Tenang, Pemungutan Suara dan Rekapitulasi Suara

Hari tenang dilakukan pada tanggal 19-21 Juni 2008, pemungutan suara 22 Juni 2008, rekapitulasi PPK 23-28 Juni 2008, rekapitulasi Kabupaten/Kota dilakukan pada tanggal 26-28 Juni 2008. Rekpitulasi Propinsi 29 Juni 2008 dan penetapan pasangan calon pemenang dilakukan pada tanggal 2 Juli 2008. Penyampaian hasil telah dilakukan pada tanggal 3-5 Juni 2008, kemudian akan diakhiri penutupan pada tanggal 23 Agustus 2008.

      1. Penyelesaian

KPPS akan dibubarkan pada tanggal 2-22 Juni 2008, dan PPK dan PPS akan dibubarkan pada tanggal 2 juni sampai 22 Agustus 2008. Demikianlah gambaran tentang jadwal pelaksanaan Pemilihan Gubernur Jawa Tengah.

    1. Hasil dan Pembahasan

6.2.1 Hasil Quick Count

Pengumuman daftar pemenang meskipun dilakuakan pada tanggal 2 Juli 2008 tetapi perhitungan cepat (quick count) telah memberikan sinyal siapa pemenang dalam pemilihan gubernur 22 Juni 2008 seperti dalam tabel berikut :

Tabel 1.

Hasil Quick Count

No

Pasangan

Jumlah Prosentase Suara

1.

Bambang - Adnan

22.46

2.

Agus-Kholiq

6.11

3.

Sukawi-Sudarto

15.8

4.

Bibit – Rustri

44.42

5.

Tamzil- Rozak

11.2

Sumber : Quick Count

Perhitungan cepat menyimpulkan bahwa pasangan Bibit Waluyo dan Rustriningsih memenangkan pemungutan suara dengan jumlah suara 44,42 persen. Sedangkan pasangan Bambang Sadono dan Mohammad Adnan 22,46 persen suara, Pasangan Sukawi Sutarip dan Sudarto memperoleh suara 15,8 persen, pasangan Mohammad Tamzil dan Rozak Rais memperoleh suara 11,2 persen suara dan sebagai juru kunci adalah pasangan Agus Suyitno dan Kholig memperoleh 11,2 persen suara.

Partisipasi masyarakat dalam pemungutan suara pada pemilihan Gubernur 22 Juni 2008 dapat dilihat dalam tabel berikut :

Tabel 2

Jumlah Partisipasi

No

Partisipasi

Prosentase

1.

Menggunakan Hak Pilih

54.69

2.

Tidak Menggunakan Hak Pilih

45.31

Sumber : Quick Count

Partisipasi pemilih hasil perhitungan cepat adalah hanya 54,69 persen suara, sedangkan 45,31 persen suara memilih tidak bersikap. Hal ini partisipasi masyarakat dalam pemilihan Gubernur cukup rendah.


      1. Hasil Perhitungan Total

Perhitungan suara akhir atau rekapitulasi suara hasil pemilihan gubernur Jawa Tengah secara prosentase tidak memiliki perbedaan cukup berarti dari hasil perhitungan cepat. Hal tersebut dapat dilihat dari tabel berikut :


Tabel 3

Hasil Perhitungan Akhir

No

Pasangan

Jumlah Pemilih

Jumlah Prosentase Suara

1

Bambang – Adnan

3.192.093

22,79

2

Agus-Kholiq

957.343

6,83

3

Sukawi-Sudarto

2.182.102

15,58

4

Bibit – Rustri

6.084.261

43,44

5

Tamzil – Rozak

1.591.243

11,36

14.007.042

100

Sumber KPUD Provinsi Jawa Tengah

Hasil rekapitulasi suara adalah dengan suara terbesar adalah pasangan Bibit Waluyo-Rustriningsih denbgan 6.084.261 suara, menyusul Bambang Sadono-Mohammad Adnan dengan 3.192.093 suara. Kemudia menyusul pada peringkat tiga dan empat adalah pasangan Sukawi Sutarip-Sudarto dengan suara 2.182.102 dan Mohammad Tamzil-Rozak Rais dengan 1.591.243. Sebagai juru kunci adalah pasangan Agus Suyitno – Kholiq dengan 957.343 suara sebagai juru kunci.

Sedangkan pemilih yang tidak menggunakan hak suara adalah 12.659,924 pemilih dari 26.666.966 pemilih yang terdaftar dalam DPT. Selengkapnya dapat dilihat dalam tabel berikut :

Tabel 4

Jumlah Partisipasi

No

Partisipasi

Pemilih

Prosentase

1

Menggunakan Hak Pilih

14.007.042

52,53

2

Tidak Menggunakan Hak Pilih

12.659.924

47,47

26.666.966

100

Sumber KPUD Provinsi Jawa Tengah


      1. Hasil analisis Komposisi Pemilih

Komposisi pemilih yang menggunakan hak pilihnya adalah menunjukkan angka yang tidak jauh berbeda secara angka dan prosentase yaitu 14.007.042 (52,53%) dan 12.659.924 (47,47%). Selisih hanya 1.347.118 pemilih atau 5,06 prosen saja. Sedangkan kalau dibandingkan dengan pemilu presiden 2004 menunjukkan angka yang cukup berbeda secara siknifikan karena jumlah pemilih adalah 19.061.658 (80,35%) dan yang tidak menggunakan hak pilih adalah 4.660.492 (19,65%).

Pemilih pada pemilihan gubernur menurun sebesar 4.470.002 (27,82%), merupakan angka yang cukup spektakuler jumlahnya. Memang tidak ada penelitian lebih jauh sebab pemilih menurun dan siapa saja yang tidak menggunakan hak pilihnya pada pemilihan gubernur dan siapa yang memilih pada pilihan presiden 2004.

Penurunan ini banyak yang mengindikasikan karena kekecewaan pada pemerintahan hasil pemilu 2004. Namun bukan itu saja hal-hal lain bisa dimungkinkan karena kejenuhan dan kelelahan melakukan pemungutan suara. Hal ini juga karena didorong masa pemilihan yan dilaksanakan bersamaan dengan ujian sekolah dimana pemilih pemula sebagian besar adalah pelajar, disamping pensiunan abri dan pindahan dari provinsi lain (namun hal ini tidaklah signifikan dibanding pelajar yang melewati usia 17 tahun pasca pemilu 2004). Jadi ada selisih 4 tahun dengan pemilu 2004, dimana jumlahnya sebesar 2.944.816 pemilih.


7. Kesimpulan

Kesimpulannya bahwa pemilih melakukan golput adalah karena :

  1. Jenuh terhadap pemilihan yang berulang-ulang.

  2. Pemilih tidak cocok dengan 5 pasangan calon yang ada.

  3. Apapun hasilnya dengan suara terbesar lebih dari 30 persen maka pemenang tetap dapat dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah.






Daftar Pustaka


UU no. 12 tahun 2003, “Susunan dan Kedudukan Anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2004”, Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia. 2003


UU no. 32 tahun 2004, “Tentang Pilkada”, Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia. 2004


UU no. 22 tahun 2007, “Tentang Penyelenggara Pemilu”, Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia. 2007


UU no . 2 tahun 2008, “Tentang Partai Politik”, Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia. 2008

UU no. 12 tahun 2008 “Tentang Revisi Undang-Undang Tentang Pilkada yaitu UU no: 32 tahun 2004” Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia. 2008


Keputusan KPU no. 13 tahun 2007.” Tentang Seleksi Penerimaan anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota”, Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia. 2008





Tidak ada komentar:

Posting Komentar