Minggu, 28 Desember 2008

Lingkaran Ke Depan Keputusan Mahkamah Konstitusii

Keputusan Mahkamah Konstitusi cukup mengejutkan, di sela-sela pemilu legislatif tinggal 4 bulan lagi, mengapa keputusan Mahkamah konstitusi cukup mendadak sekali. Ada apa misi di balik itu. Bahkan Gus Dur harus mengeluarkan pendapatnya bahwa pemilu harus di undur tahun 2010, namun menurut himat saya statemen gus dur itu wajar. Bagaimana mungkin orang cepat memahami perubahan itu, berarti UU Pemilu harus direvisi total, apapun bentuknya entah DPR itu sehat atau tidak keputusan DPR adalah produk hukum, mengapa di batalkan begitu saja. MK harus mengeluarkan verivikasi sejauh mana putusan itu dibuat, jangan anarko Legislatif dibalas dengan anarko Ydikatif, atau memang bangsa ini dipimpun elit yang anarkis.
Bukan esensi dari keputuasn MK yang saya pertanyakan namun dampak yang harus dihadapi MK. Saya tidak habis pikir sistem apa yang dipakai dalam Pemilu sistem distrik atau proporsional atau campuran, memang sistem langsung dengan suara terbanyak ini baik namun harus dilihat dulu bagaimana asasnya, bahwa kita mengenal asas keterwakilan.
Perangkat hukum Indonesia ini jangan dikotori dengan hal-hal yang membingungkan, rakyat jadi bingung. Saya tidak memihak siapapun.
Belum pula dijelaskan siapa suara terbanyak-dan apakah partai dengan suara ternayak atau urutan terbanyakj dari dapil tanpa memandang partai apakah suara partai terbanyak. Harusnya keputusan partai jangan mendadak, beri kesempatan partai berstrategi.
Ini tidak adil dalam demokrasi, cuma kita lihat bagaimana kualitas partai-partai di Indonesia mengantisipasi kebijakan pasca keputusan MK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar