Rabu, 24 Desember 2008

Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Dewan Tidak ada Nomor Urut

Keputusan Mahkamah Konstitisi (MK) untuk menghapuskan urutan nomor caleg dalam Partai dihapus dan diambil dari suara terbanyak. Ada proses percepatan reformasi, entah paket dari mana, asing mungkin. Proses keputusan MK merupakan departenisasi, dimana partai diarahkan menuju 2 parta (bipartai) yaitu Partai Demokrat dan Partai (sejenis) Partai Republik di Amerika Serikat. Terjadi proses Amerikanisasi di Indonesia.
Perlu paradigma baru parpol agar tetap eksis yaitu membangun paradigma baru partai di Indonesia, yaitu beberapa variabel penting yaitu siapa calon yang ditawarkan pada rakyat, berapa kekayaan calon dan bagaimana mesin partai bekerja, serta kaderisasi partai terjadi untuk memunculkan nama calon yang bisa meraup banyak suara.
Indoesia akan menuju pada partai kader dan masa mengambang dengan doktrin-doktrin ekonomi pembangunan, dan sudah siapkah kita.
Dialektika bi partai ini apakah alami atau di paksakan, dan apakah bisa rakyat yang heterogen bisa menerimanya. Apa yang tak mungkin di Indonesia? (Semua serba misteri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar